PR Metro Lampung- Penjelasan hukum menguburkan jenazah pakai peti bagi seorang muslim.
Sebab sering muncul pertanyaan apakah orang Islam boleh memakai peti saat menguburkan mayat di liang lahat.
Oleh karena itu perlu diinformasikan melalui hukum hal itu sesuai syariat Islam yang seharusnya.
Secara umum seorang muslim bila meninggal dunia melalui proses-proses yang dilakukan tentu ada amalan-amalan sunah bagi yang mengurus jenazah.
Pertama jenazah akan dikuburkan dengan kain kafan yang telah terbungkus rapih di badan mayat.
Sebelumnya sudah doa dan salat jenazah serta dimandikan.
Pada proses penguburan jenazah akan dikumandangkan azan dan posisi dimiringkan menghadap ke arah kibat.
Saat dikuburkan tidak ada pembatas tanah samping dan bawah dengan jenazah, sehingga benar-benar menyentuh tanah.
Namun, sisi lain ada pula jenazah orang Islam dikubu menggunakan peti mati.