Hukum Menikah Bila Tak Ada Biaya, Pilih Menikah atau Jomblo, dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Menikah

2 Mei 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi buku nikah. Kemenag bakal segera meluncurkan kartu nikah digital yang didapatkan bersamaan dengan buku nikah untuk pengantin /Dok. Kemenag.go.id



PR Metro Lampung News-- Setiap orang dewasa pasti dihadapkan suatu masalah diantaranya menikah.

Menikah bagi sebagian orang merasa bertahan karena memerlukan sejumlah biaya.

Lantas apa pilihannya, bila seseorang dihadapkan pada dua pilihanpilihan: menikah tapi tak ada biaya, atau pilih menjomblo yang masih merasa dirinya sengsara.

Perlu diketahui, hukum asal menikah adalah mubah atau boleh.

Kemudian hukum ini menjadi sunnah karena suatu keadaan atau tuntutan.

Jika tujuannya adalah menjaga kehormatan diri, mengikuti perjalanan Rasulullah, dan mendapatkan keturunan yang baik, maka menikah menjadi sunnah dan jadi suatu ketaatan.

Artinya, hukum “sunnah” di sini sifatnya baru. Demikian menurut Syekh Ibnu Qasim.

Namun, jika tujuannya semata memenuhi keinginan dan mencari kepuasan, maka hukumnya menjadi berbeda.

Baca Juga: Tips LDR Beda Kota, Ini 5 Cara Jitu Agar Hubungan Awet dan Bertahan Sampai Nikah

Karena itu, menikah dengan tujuan ini tidak bisa dihukumi sunnah, karena tidak menjadi ketaatan, dan tidak bisa dinazarkan.

Demikian menurut Imam Ramli dan Ibnu Hajar.

Sebab, menikah yang dihukumi sunnah, dianggap ketaatan, dan boleh dinazarkan adalah pernikahan yang bertujuan menjaga kehormatan diri, memperoleh keturunan, melipatkan pahala ibadah, dan seterusnya.

Di samping itu, status sunnah menikah juga jatuh pada orang yang memiliki keinginan menyalurkan kebutuhan seksual dan mempunyai kemampuan biaya, baik biaya pernikahan maupun biaya nafkah, sebagaimana petikan berikut.

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح

“Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya” (Syekh Ibnu Qasim, Hâsyiyah al-Bâjûrî, [Semarang, Maktabah al-‘Ulumiyyah], Tanpa Tahun, Jilid 2, hal. 92).

Baca Juga: Nasib Tristan Tahu Ditinggal Nikah Inggit, Trailer Episode 7 MLMH Jumat 8 Januari 2021

Berdasar petikan di atas, orang yang memiliki kebutuhan seksual saja, namun tidak memiliki kesiapan biaya, maka tidak disunnahkan menikah.

Begitu pula orang yang tidak memiliki kebutuhan seksual atau tidak mampu memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, seperti faktor impoten atau faktor usia, walaupun memiliki kemampuan biaya, maka tidak disunnahkan menikah.

Selanjutnya, orang yang memiliki kesiapan biaya (finansial) dan masih mampu mengendalikan kebutuhan seksual, tidak khawatir terjerumus pada kemaksiatan, bahkan ingin lebih fokus pada ibadah, justru jika menikah khawatir akan mengganggu aktivitas ibadahnya, maka memilih fokus beribadah adalah lebih utama daripada menikah.

Namun, bila tidak ada kekhawatiran mengganggu ibadahnya, maka menikah lebih baik daripada melajang.

Tujuannya agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa, jauh perbuatan menyimpang, dan terhindar dari fitnah.

Bicara kemampuan biaya tentu sangat relatif. Namun, ulama terdahulu memberikan gambaran, mampu biaya di sini minimal biaya di hari pernikahan, seperti mahar, makanan, pakaian, nafkah pasca-menikah.

Dalam konteks sekarang, kebutuhan biaya ini tentu bisa dikompromikan dengan pihak orang tua perempuan, selama tidak memberatkan salah satunya atau menggagalkan perkawinan hanya karena kurangnya mahar misalnya atau kurangnya biaya sewa gedung, atau dekorasi.

Di sinilah kedua belah pihak orang tua dituntut kesadaran dan kebijakannya. Lebih baik menikahkan anak mereka atau membiarkan mereka terjerumus pada pergaulan bebas?

Lantas bagaimana hukum menikah bila tak ada biaya, pilih menikah atau tetap jomblo, apa saja yang perlu disiapkan sebelum menikah?

Kaum muda yang belum memiliki biaya, meskipun sudah memiliki kebutuhan seksual, maka tidak dianjurkan menikah.

Untuk menekan keinginan seksualnya, dia disarankan untuk berpuasa dan banyak berlindung kepada Allah agar diberi kekuatan menahan syahwat, bukan dengan cara yang menyimpang, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Kendati setelah berpuasa, keinginan seksualnya tidak pula bisa diatasi, maka memohonlah kepada Allah agar diberi kemampuan untuk menikah, diberikan kemudahan untuknya, jangan lupa bertekad dalam hati bahwa keinginannya menikah demi menjaga kehormatan diri, menjauhi perbuatan nista, mendapatkan keturunan, dan sejenisnya.

Insya Allah, Dia akan memenuhi janji-Nya untuk memampukan hamba-Nya yang bertakwa dan ingin menikah serta berniat menjaga kehormatan dirinya.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nur [24]: 33).

مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya,” (QS. Ath-Thalaq [65]:2-3).

Apa saja yang perlu disiapkan sebelum menikah?

Dua insan laki-laki dan perempuan yang hendak memantapkan dirinya melalui akad pernikahan perlu berbagai kesiapan yang maksimal.

Mulai dari kematangan pengetahuan tenang hidup berumah tangga, kesiapan finansial, hingga kesiapan psikis.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Jawa Timur memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan saat akan menikah.

Kajian pra-nikah dipilih sebagai kajian yang efektif untuk menyiapkan para pengurusnya sebagai bekal saat hendak menikah.

“Kajian pra nikah ini diselenggarakan untuk membuka wawasan mengenai pernikahan sebab menikah itu memerlukan adanya kesiapan,” ucap Ketua PW IPPNU Jawa Timur, Puput Kurniawati.

Kajian diisi oleh Dhomirotul Firdaus, founder dan admin akun Instagram @fiqihperempuan. Menurutnya, sebelum seseorang menikah hendaknya mempersiapkan dirinya terlebih dahulu dengan memperdalam ilmu yang diperlukan, khususnya mengenai kehidupan pasca menikah.

“Di masa khidmah menjadi pengurus sehingga belum bisa menikah. Perlu ilmu bagaimana menyikapi cinta yang belum bisa menikah itu diapakan? Yang terpenting adalah harus dipelajari ilmu-ilmunya dulu,” beber Fierda, sapaannya.

"Cari ilmu tentang segala sesuatu yang akan dihadapi setelah menikah. Bagaimana menata finansial, cara memahami karakter pasangan, mencari nafkah, cara berbakti kepada mertua,” tambahnya.

Ia melanjutkan dengan memberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu untuk disiapkan menuju tahap pernikahan.

“Pertama adalah niat. Niatkan menikah itu karena Allah ya, bukan karena sudah didahului oleh teman-teman, nikah bukan balap karung kan?,” ujarnya.

Kedua adalah bersabar jika belum menemukan pasangan yang baik. Jika usaha kita masih gagal untuk mendapatkan pasangan, maka harus bersabar dan jangan pernah putus asa.

“Allah pasti sudah menyiapkan yang terbaik buat kita, tinggal usaha kita saja mungkin ada yang kurang maksimal. Maksimalkan lagi usaha dan doanya,” tukas pemateri asli Kediri ini.

Langkah selanjutnya adalah memperbaiki diri sambil menunggu jodoh. Seseorang tidak boleh menggerutu karena jodoh tidak kunjung ditemukan. Yang paling penting adalah berupaya semaksimal mungkin untuk lebih baik dari sebelumnya.

“Karena kalau kita mengharapkan jodoh yang baik, kita juga harus mengupayakan diri kita untuk baik jug kan? Kan tidak fair kalau kita ingin jodoh yang baik sementara kita masih belum berupaya untuk menjadi baik,” jelasnya.

Sosok yang masih terhitung keluarga Pesantren Lirboyo Kediri ini melanjutkan, dalam memilih pasangan hidup, pilihlah seseorang yang mau memperbaiki diri, jangan mau dengan orang yang hatinya keras, karena ia akan sulit untuk menerima masukan apapun.

“Carilah yang mau tumbuh baik bersama kita, karena tujuan menikah di antaranya adalah melahirkan keturunan yang baik dan meneruskan perjuangan kita,” katanya.

“Terakhir adalah jika semuanya telah siap, langkah selanjutnya adalah masuk pada tahapan pernikahan. Mulai dari ta'aruf, khitbah, lanjut akad nikah kemudian walimah,” tuturnya.

Demikian artikel yang dikutip dari NU Online tentang bagaimana hukum menikah bila tak ada biaya, pilih menikah atau tetap jomblo, apa saja yang perlu disiapkan sebelum menikah.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler