- Status Tidak Ditemukan atau tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus ataupun KJMU
Baca Juga: 4 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pendaftaran Bantuan KJP Plus
- Status Ditetapkan sebagai Penerima: warga yang memiliki status ini berhak memperoleh bantuan KJP atau KJMU hanya saja proses pencairannya dilakukan secara bertahap.
- Status Verifikasi dan Validasi Disdik DKI: status warga sudah masuk dalam data penerima di Disdik DKI hanya saja masih diperlukan verifikasi dan validasi lanjutan.
Baca Juga: WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus
Selanjutnya, dalam status verifikasi dan validasi itu juga dibutuhkan waktu hingga 1 bulan sehingga proses pencairan akan dilakukan bulan berjalan berikutnya.
Itulah penjelasan mekanisme status pencairan KJP Plus Tahap 1 2024 yang perlu diketahui agar penerima manfaat bisa memaklumi.