- Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp25 juta untuk jenjang pendidikan SMA per 1 anak
- Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp15 juta untuk putra putri PPPK yang hendak melanjutkan kuliah program diploma maupun sarjana
Penting diketahui bahwa pemberian beasiswa bagi putra putri PPPK ini hanya ditujukan bagi PPPK yang telah meninggal dunia dan putra putrinya membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Demikianlah penjelasan tentang ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang perlu dipahami.