PENGUMUMAN!Ini Ketentuan Pemberian Beasiswa Khusus bagi Putra Putri PPPK

- 9 Juni 2024, 12:05 WIB
PENGUMUMAN!Ini Ketentuan Pemberian Beasiswa Khusus bagi Putra Putri PPPK
PENGUMUMAN!Ini Ketentuan Pemberian Beasiswa Khusus bagi Putra Putri PPPK /pandapotans/antara

PR Metro Lampung News--Bagi PPPK yang hendak mengajukan beasiswa pendidikan bagi putra putrinya. Berikut ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang perlu diketahui.

Pemberian beasiswa ini menjadi upaya perhatian pemerintah terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, pemerintah yang bekerjasama dengan PT Taspen ini ingin memastikan bahwa putra putri PPPK bisa melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Ini Besaran Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Kabar pemberian beasiswa ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi PPPK yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.

Terlebih menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 ini tentu membutuhkan biaya.

Oleh karena itu, pemerintah memang telah mengantisipasi kebutuhan PPPK tersebut dengan menyiapkan program beasiswa.

Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Program beasiswa ini secara khusus menggandeng PT Taspen sebagai penyalur beasiswa.

Namun, bagi PPPK yang ingin mengajukan bantuan beasiswa itu, terdapat ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang harus dipenuhi.

Ketentuan ini juga menjadi wajib dan akan diverifikasi langsung oleh PT Taspen sebagai penyalur beasiswanya.

Baca Juga: Ini Penjelasan PPPK Paruh Waktu yang Ditujukan untuk Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024

Dan, ketentuan ini juga sudah diatur secara khusus dalam PP Nomor 66/2017.

Berikut ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang perlu diketahui;

- Jumlah maksimal putra putri PPPK yang berhak mendapatkan beasiswa adalah maksimal 2 anak dalam 1 keluarga PPPK

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024?Berikut Penjelasannya

- Pemberian beasiswa diberikan 1 kali untuk PPPK

- Bantuan beasiswa putra putri PPPK per 1 anak adalah sebesar Rp45 juta untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan atau putra putri PPPK yang belum sekolah

- Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp35 juta untuk jenjang pendidikan SMP atau sederajat per 1 anak

Baca Juga: Meski Diangkat sebagai Abdi Negara Namun Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK 2024 Tak akan Berubah, Kenapa?

- Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp25 juta untuk jenjang pendidikan SMA per 1 anak

- Bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp15 juta untuk putra putri PPPK yang hendak melanjutkan kuliah program diploma maupun sarjana

Penting diketahui bahwa pemberian beasiswa bagi putra putri PPPK ini hanya ditujukan bagi PPPK yang telah meninggal dunia dan putra putrinya membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Demikianlah penjelasan tentang ketentuan pemberian beasiswa khusus bagi putra putri PPPK yang perlu dipahami.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah