MASIH DIBUKA!Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024

- 7 Juni 2024, 09:43 WIB
MASIH DIBUKA!Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024
MASIH DIBUKA!Ini Syarat yang Dibutuhkan untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

PR Metro Lampung News--Bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat yang ingin mendapatkan bantuan biaya kuliah, berikut syarat yang dibutuhkan untuk daftar KIP Kuliah Merdeka 2024.

Seperti diketahui, untuk tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kemendikbud menyiapkan kuota untuk sebanyak 986.577 mahasiswa.

Dari total kuota itu, dibagi menjadi dua jenis, yakni; 200 ribu untuk mahasiswa baru, sedangkan sebanyak 786.577 dialokasikan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah.

Baca Juga: Mau Mengajukan KIP Kuliah?Begini Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Secara Online dan Offline

Selain itu, Kemendikbud juga menyiapkan total anggaran hingga Rp13,9 triliun untuk bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka ini.

Namun, untuk bisa memperoleh bantuan pendidikan ini, ada syarat yang dibutuhkan untuk daftar KIP Kuliah Merdeka 2024.

Berikut penjelasan tentang syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2024;

Baca Juga: SIAP DISALURKAN!Ini Perkiraan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Tahap I 2024

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

Baca Juga: 4 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pendaftaran Bantuan KJP Plus

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.

Baca Juga: Disdik Jakarta sebut Alasan ini Sebagai Penyebab KJP dan KJMU Bulan Mei 2024 Terlambat Cair

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga

Baca Juga: Bisa Dicoret dari DTKS, Ini Daftar 4 Barang yang Tak Boleh Dibeli oleh KPM Pakai Dana Bansos

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

Demikianlah penjelasan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk daftar KIP Kuliah Merdeka 2024 yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa penerima bantuan.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah