Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini

- 2 Juni 2024, 07:10 WIB
Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini
Orang Tua yang Hendak Mengikuti PPDB Jalur Zonasi di Kota Bandar Lampung Wajib Penuhi Aturan ini /pixabay/stocpic/

- Alamat Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan alamat KK orang tua

- Domisili calon siswa di alamat KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB

Baca Juga: Pusing Soal UKT, Ini 2 Kampus yang Bebas UKT Lulus Kuliah Bisa Langsung jadi PNS dan Pegawai BUMN

- Dan, apabila terjadi perubahan KK dengan alasan perpindahan maka harus diikuti dengan perpindahan domisilu seluruh keluarga

- Nama orang tua atau wali murid yang tercantum di KK harus sama dengan yang ada di ijazah, raport, akta kelahiran dan KK sebelumnya.

Itulah sejumlah ketentuan bagi orang tua yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung wajib penuhi aturan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah