- Alamat Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan alamat KK orang tua
- Domisili calon siswa di alamat KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB
Baca Juga: Pusing Soal UKT, Ini 2 Kampus yang Bebas UKT Lulus Kuliah Bisa Langsung jadi PNS dan Pegawai BUMN
- Dan, apabila terjadi perubahan KK dengan alasan perpindahan maka harus diikuti dengan perpindahan domisilu seluruh keluarga
- Nama orang tua atau wali murid yang tercantum di KK harus sama dengan yang ada di ijazah, raport, akta kelahiran dan KK sebelumnya.
Itulah sejumlah ketentuan bagi orang tua yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung wajib penuhi aturan yang telah ditetapkan.