Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah, Ini 3 Syarat Lulus Murid Bisa Lulus

- 4 Februari 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional
Ilustrasi Ujian Nasional /pexels.com/louis

PR Metro Lampung News-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran. 

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Mendikbud menerbitkan Surat Edaran itu di Jakarta pada 1 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis 4 Februari 2021. 

Baca Juga: SKB 3 Menteri Sepakati Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Ada Enam Ketentuan Penting

Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan, dikutip dari Surat Edaran itu. 

Selanjutnya, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Tiga Syarat Lulus

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode 7: Program Sekolah Penggerak Diluncurkan Kemdikbud

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah