Ancam Kemerdekaan Pers, Koalisi Kebebasan Pers Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

- 21 Mei 2024, 11:54 WIB
Ancam Kemerdekaan Pers, Koalisi Kebebasan Pers Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran.
Ancam Kemerdekaan Pers, Koalisi Kebebasan Pers Lampung Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran. /dok. AJI Bandarlampung/

PR Metro Lampung News-- Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran di Tugu Adipura, Minggu, 19 Mei 2024.

Koordinator Aksi Andry Kurniawan mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

“Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers 40/1999,” ujar Andry.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai bahwa konten jurnalistik investigatif merupakan bagian paling efektif dari pemberitaan. Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, banyak kasus yang terungkap berawal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis.

Pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif, khususnya pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.

Selanjutnya, RUU Penyiaran bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang merupakan prinsip Good Governance.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

Berikut pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran:

1. Pasal 8A huruf (q)

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah