Cara Daftar Bantuan PIP Rp1 Juta Dari Kemendikbud Bagi yang Tidak Punya KIP

- 19 Desember 2020, 09:41 WIB
Tangakapan layar laman resmi PIP Kemendikbud
Tangakapan layar laman resmi PIP Kemendikbud /Hanisaul Khoiriyah

PR Metro Lampung News-- Informasi cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud bagi yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) penting untuk disimak. Supaya semua siswa bisa memperoleh manfaat PIP Kemendikbud walaupun tidak punya KIP.

Cara daftar PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP dapat melalui berkas yang dimiliki oleh orang tua siswa.

Bantuan PIP Kemendikbud diberikan kepada siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA. Besaran yang yang diberikan berbeda setiap jenjangnya.

Baca Juga: Cara Daftar PIP SD, SMP, SMA Secara Online Buat Dapat Bantuan Rp1 Juta dan Prosedur Aktivasi KIP

Misalnya jenjang SD/sederajat mendapatkan Rp450 ribu/tahun. Lalu, jenjang SMP/sederajat mendapatkan bantuan Rp750 ribu/tahun dan jenjang SMA/sederajat mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Bantuan PIP Kemendikbud ini dapat digunakan siswa untuk meningkatan taraf pendidikan. Serta, untuk menunjang proses pembelajaran dan meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Beasiswa Buat Mahasiswa, Inilah Tahap-Tahapnya

Syarat untuk mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud salah satunya yaitu kepemilikan kartu KIP. Namun jangan khawatir bila tidak punya KIP, masih bisa mengurus bantuan PIP Kemendikbud ini dengan cara berikut.

Cara daftar PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP

1. Siswa mendaftar sebagai calon penerima PIP Kemendikbud ke sekolah

2. Sekolah menyeleksi siswa yang layak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud, menyusun dan memasukkan data siswa tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah jenjang SD dan SMP menyerahkan data ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyetujui dan memverifikasi data yang diserahkan oleh sekolah dan melaporkannya ke Direktorat Teknis Kemendikbud.

4. Kemudian, Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai Dapodik dan menginstruksikan lembaga penyalur bantuan PIP Kemendikbud untuk menyalurkan ke siswa.

5. Siswa membuat rekening untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x