Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan mekanisme acuan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Karena tiap provinsi berbeda UMP, maka gaji PPPK paruh waktu adalah besaran UMP tiap provinsi dibagi per jam kemudian dikali dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu tiap harinya selama satu bulan.
Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Tetap Diangkat sebagai PPPK?
Sehingga nantinya gaji PPPK paruh waktu tiap provinsi akan berbeda tergantung besaran UMP masing-masing daerah.
Meski demikian, pemerintah masih akan menghitung ulang formulasi gaji PPPK paruh waktu termasuk kemungkinan memberikan pensiun.
Demikianlah penjelasan mengenai berapa besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru 2024 yang perlu dipahami.