Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024?Berikut Penjelasannya

- 6 Juni 2024, 09:10 WIB
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024?Berikut Penjelasannya
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru 2024?Berikut Penjelasannya /PIXABAY/Eko Anug

PR Metro Lampung News--Sesuai ketentuan KemenPAN-RB, tenaga honorer yang tak lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru 2024?.

Saat ini banyak tenaga honorer yang masih bingung terkait mekanisme besaran gaji PPPK paruh waktu.

Pasalnya, ada ketentuan dari KemenPAN-RB bahwa tenaga honorer yang tak lolos seleksi PPPK 2024 maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Ini Penjelasan PPPK Paruh Waktu yang Ditujukan untuk Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2024

Keadaan ini yang kemudian memunculkan pertanyaan berapa besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru 2024?.

Karena, diketahui gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Hal ini mengacu pada jam kerja PPPK paruh waktu yang berbeda dengan PPPK pada umumnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN!3 Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk dalam Prioritas Pengangkatan PPPK 2024

Berikut penjelasan terkait berapa besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru 2024;

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan mekanisme acuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Karena tiap provinsi berbeda UMP, maka gaji PPPK paruh waktu adalah besaran UMP tiap provinsi dibagi per jam kemudian dikali dengan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu tiap harinya selama satu bulan.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan Tetap Diangkat sebagai PPPK?

Sehingga nantinya gaji PPPK paruh waktu tiap provinsi akan berbeda tergantung besaran UMP masing-masing daerah.

Meski demikian, pemerintah masih akan menghitung ulang formulasi gaji PPPK paruh waktu termasuk kemungkinan memberikan pensiun.

Demikianlah penjelasan mengenai berapa besaran gaji PPPK paruh waktu terbaru 2024 yang perlu dipahami.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah