Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini

- 17 Mei 2024, 10:36 WIB
Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini
Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Rumah Sakit Harus Terapkan 12 Syarat ini /@BPJSKesehatanRI/Twitter

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Dibuka Hari ini 17 Mei 2024, Simak Ketentuannya Disini

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

Baca Juga: Ini 2 Bansos yang Masih Disalurkan Sampai Tanggal 22 Mei 2024


7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan Beasiswa Pendidikan PT Taspen untuk Putra Putri PNS

Melalui uji coba penerapan sistem kelas rawat inap BPJS dihapus, serta rumah sakit harus terapkan 12 syarat itu diharapkan pelayanan rumah sakit dapat lebih maksimal untuk melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah