Soal Pernyataan Presiden Terkait Pemilu 2024, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Beri Kritik

- 27 Januari 2024, 10:28 WIB
Presiden Jokowi jelaskan soal UU Pemilu yang mengatur presiden boleh ikut kampanye.
Presiden Jokowi jelaskan soal UU Pemilu yang mengatur presiden boleh ikut kampanye. /YouTube Sekretariat Presiden/

 

PR Metro Lampung News-- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 24 Januari 2024, yang menyatakan bahwa seorang Presiden dan para Menteri diizinkan untuk berpihak dan berkampanye selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari YLBHI, yang menganggapnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.

YLBHI menilai klaim Presiden Jokowi tersebut sebagai sikap berbahaya yang dapat merusak demokrasi dan negara hukum. YLBHI merujuk pada Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye. Pernyataan Presiden juga dianggap melanggar TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, yang menekankan pentingnya sikap jujur, amanah, dan netralitas dalam politik dan pemerintahan.

Sikap Presiden ini dianggap sebagai pengabaian terhadap aturan demokrasi, khususnya terkait netralitas pejabat negara dalam pemilu. YLBHI menegaskan bahwa hal ini dapat mengakibatkan konflik kepentingan, terutama dengan adanya pasangan calon presiden yang memiliki hubungan dengan pejabat publik. YLBHI mendesak agar sikap Presiden ini segera dikoreksi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi kecurangan dalam pemilu.

Baca Juga: Profil Biodata Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja Lengkap Info IG, Pekerjaan, Agama dan Kisah Cinta Mereka

YLBHI menekankan bahwa sikap Presiden tidak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Jika hal ini terus berlanjut, YLBHI khawatir akan terjadi legitimasi terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi program dan anggaran, serta pengabaian prinsip netralitas aparatur negara. YLBHI mengingatkan pentingnya menjaga prinsip demokrasi yang jujur, netral, independen, dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

YLBHI mengajak Lembaga Pengawas Pemilu dan wakil-wakil partai politik di DPR untuk tidak diam dan membiarkan situasi ini terjadi. YLBHI mendesak Bawaslu dan DPR untuk menggunakan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelanggaran prinsip pemilu yang jujur dan adil. Keterlibatan partai politik dalam kontestasi pemilu juga harus diawasi secara ketat.

Sehubungan dengan hal tersebut, YLBHI secara tegas mendesak:

  • Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik pelanggaran konstitusi dan demokrasi, serta mengikuti etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • DPR RI untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi terhadap tindakan Presiden yang dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu.
  • DPR RI untuk menindaklanjuti laporan terkait pemakzulan Jokowi yang diduga melanggar konstitusi dan melakukan perbuatan tercela sebagai presiden.
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bertindak secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden dan pejabat publik yang diduga melanggar UU Pemilu.
  • Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x