Berikut Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Mengawasi pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan umum di kelurahan/desa, antara lain:
a. Melakukan proses pemutakhiran data pemilih, menetapkan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
b. Melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan kampanye
c. Mendistribusikan logistik Pemilihan umum
d. Melaksanakan proses pemungutan suara dan proses penghitungan suara pada setiap TPS
e. Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
f. Mengawasi pelaksanaan pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
g. Pengawasan jumlah pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara pemilu dari tingkat TPS dan PPK
h. Melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan Pemilu susulan