2. Melakukan pencegahan akan terjadinya praktik money politic (politik uang) di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi sisi netral dari semua pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang di wilayah kelurahan/desa
4. Mengawasi, menjaga, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Mengawasi proses pelaksanaan sosialisasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah desa
6. Menjalankan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Inilah Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Menerima dan menyampaikan isi laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang aturan mengenai pemilu di desa
2. Lalu membantu memintakan bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan melakukan penindakan pelanggaran pemilihan umum
3. Kemudian melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Inilah Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa: