1. Wajib mengemban tugas dan wewenangnya dengan jujur dan adil
2. Wajib melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan TPS
3. Wajib menyampaikan isi laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan sesuai dengan tahap-tahap pemilhan umum secara berkala
4. Wajib menyampaikan laporan temuan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan umum di wilayah kelurahan
5. Wajib menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Usai sudah bahasan kita mengenai 5 contoh motivasi menjadi Panwaslu desa 2024 berikut tugas wewenang dan kewajiban PKD dalam pemilu.***