Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Susah dan Antri Panjang, Mari Simak

- 18 Juni 2021, 06:48 WIB
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik.
Contoh kartu keluarga terbaru dengan tanda tangan elektronik. /Dok. Pikiran Rakyat/



PR Metro Lampung News-- Bagi Warga khusunya yang baru akan membuat Kartu Keluarga (KK), sekarang KK online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dan langsung dapat mencetaknya dirumah.

Semua yang berkaitan dengan proses pembuatannya bisa dilakukan secara online hanya memerlukan computer, laptop dan gawai lainnya dan tentunya koneksi intenet.

Sebelumnya untuk bisa memiliki Kartu Keluarga Masyarakat perlu datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan harus melakukan serangkaian pemberkasan prosedur.

Kini bisa dilakukan dari rumah karna terlebih pada era pandemi Covid-19 yang harus kita utuk lebih membatasi kerumunan di tempat umum.

Kemudahan yang di dapat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pelayanan online di tengah pandemi virus Covid-19.

Upaya ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administratif pembuatan KK.

Dengan adanya layanan ini secara online semua pelayanan Dukcapil semakin mudah, semua dokumen pengirimannya dilakukan secara online dalam bentuk File PDF dan dikirmkan melalui email dan juga ponsel smarthphone.

Bagi masyarakat yang sudah menerima dokumen tersebut dalam PDF bisa lansgung mencetak dengan menggunakan kertas HVS Berukuran A4 80 gram.

Pembuatan KK secara online ini baru diterapkan oleh Disukcapil di Sebagian daerah saja.

Syarat dalam pembuatan Kartu Keluarga Online

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x