Belum Pasti THR PNS Kapan Cair, Simak Penjelasan Resmi Kemenkeu

- 4 Mei 2021, 21:42 WIB
Beum pasti THR PNS kapan cair, simak penjelasan resmi Kemenkeu dalam artikel ini
Beum pasti THR PNS kapan cair, simak penjelasan resmi Kemenkeu dalam artikel ini /Pixabay/un-perfekt/

PR Metro Lampung News-- Sudah tanggal 4 Mei 2021 dan belum pasti Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) kapan cair, simak penjelasan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikut ini.

Diperkirakan sebelumnya bahwa pencairan akan dimulai paling cepat pada H-10 lebaran 2021, kini belum pasti THR PNS kapan cair, simak penjelasan resmi Kemenkeu dalam artikel ini.

Informasi pencairan THR PNS didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Dijelaskan dalam pasal 11 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Kumpulan Materi Contoh Soal SKD dan SKB Sebagai Bahan Tes CPNS 2021 Sukses Jadi PNS

Baca Juga: Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Honorer Non PNS 2021

Namun dijelaskan kembali dalam ayat berikutnya, yakni Pasal 11 ayat 2 bahwa dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.

Tentunya harapan bagi seluruh penerima THR PNS dan pensiunan adalah THR 2021 segera cair dan tidak melebihi tanggal perkiraan atau bahkan setelah Hari Raya.

Baca Juga: Skema THR 2021, Maksimal Waktu Pembayaran dan Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tidak Membayarkan

Berikutnya, untuk pembayaran gaji ketiga belas dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 pasal 12 ayat 1 yakni paling cepat pada bulan Juni.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x