Jadwal Terbaru Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

- 24 Desember 2020, 09:02 WIB
Libur Cuti bersama, Hari Natal dan Pengganti Libur Idul Fitri tahun 2020
Libur Cuti bersama, Hari Natal dan Pengganti Libur Idul Fitri tahun 2020 /PIXABAY/eliza28diamonds

PR Metro Lampung News-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Keputusan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 23 November lalu. 

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 1 Desember. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Natal Tahun 2020, Bisa Melengkapi Libur Akhir Tahunmu!

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Awas Ini 5 Efek Samping Berbahaya Minum Kopi Bagi Wanita Ganggu Kesehatan Organ Tubuh

Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. “Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK. 

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x