Sebelum Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Maupun Internasional, Cek Aturan Tambahan dari Kemenhub Berikut!

- 27 Januari 2021, 10:55 WIB
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri
Kemenhub Perpanjang Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Dan Luar Negeri / dephub.go.id

PR Metro Lampung News-- Merujuk kebijakan dari Satgas Covid-19 tentang tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka pemerintah akan melakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mendapat Suntikan Vaksin Dosis Kedua, Apa Fungsi dari Vaksin Dosis Kedua?

 

SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 (SE Nomor 5/202) adalah tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian, Kemenhub menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut dijelaskan Adita Irawatu pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Baca Juga: Stigma Depresi Hingga Bunuh Diri Karena Kurang Iman & Tak Bersyukur adalah Salah Besar

Namun demikian, ada beberapa  aturan tambahan antara lain:

Pertama, aturan tambahan pada kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.

Kedua, aturan tambahan dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, Inilah Dampak Kesehatan dari Rokok Elektrik

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Selanjutnya, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Selain itu, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. ***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x