3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat.
Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.***(Shela Kusumaningtyas/ Cerdik Indonesia)