Menteri Kesehatan: Pelaksanaan Vaksinasi Menunggu Izin Penggunaan dari BPOM

- 8 Desember 2020, 22:05 WIB
Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan /kominfo.go.id

PR Metro Lampung News-- Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat.

Setelah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM, sebelum digunakan untuk vaksinasi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, kominfo.go.id, hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin 7 Desember 2020.

“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik,” tegasnya.

Baca Juga: Kim Jong Un Dikabarkan Menerima Vaksin Covid-19 dari China

Ia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.

Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.

Sebagai kelanjutan kedatangan tahap pertama vaksin COVID-19 dari Sinovac sejumlah 1,2 juta dosis dalam bentuk jadi pada Minggu, 6 Desember, dan rencana kedatangan vaksin tahapan berikutnya, Menteri Terawan menekankan:

“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin.”

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah