Pakar Hukum : Dukung Hukuman Mati Koruptor Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi hukuman mati dengan cara digantung
Ilustrasi hukuman mati dengan cara digantung /Dok PRFM.

PR Metro Lampung News--  I Wayan Titib Sulaksana, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya  mendukung wacana menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Menurutnya sangat banyak rakyat Indonesia secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu.

Dikutip pada laman Antara, Wayan mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi. Apalagi korupsi terkait dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: Hendery NCT Dikritik Netizen, Unggahan Foto Gaya Rambutnya Dinilai Hina Budaya

Ia merasa pilu membaca berita tersebut.

"Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002.

Menurut Wayan, sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak melemahkan.

Namun sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.

"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini," ujarnya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya Komisi Antirasuah tersebut juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x