Cek Hasil Investigasi Ombudsman tentang Pilkada di Tengah Pandemi

- 2 Desember 2020, 15:51 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia.
Logo Ombudsman Republik Indonesia. /Twitter.com/@OmbudsmanRI137/

Dirinya juga memaparkan sejumlah temuan Ombudsman RI dalam investigasi ini. Di antaranya, terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu.

KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah.

Prof. Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian. Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.

Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK.

Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah