Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil Fokus Perlindungan Hak Korban Kekerasan Seksual

12 Desember 2021, 19:41 WIB
Atalia Praratya Kamil bersama DP3AKB Pemprov Jabar telah turun tangan sejak Mei 2021 mendampingi kasus predator seks Herry Wirawan. /Instagram/@ataliapr

PR Metro Lampung News--  Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil diketahui sempat menemui para korban di Bandung.

Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu menyatakan, kasus predator seks sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021 lalu.

Akan tetapi, kini muncul tudingan miring dari netizen bahwa Atalia Praratya Ridwan Kamil menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung dari publik.

Menanggapi tudingan itu, Atalia Praratya beralasan kasus pemerkosaan tersebut bukan sengaja ditutupi, namun untuk menjaga batasan.

Baca Juga: Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil Pantau Kasus Predator Seks Herry Wirawan

Ia menyatakan status korban yang masih anak-anak menjadikan identitas korban patut dilindungi.

Oleh karena itu, Atalia Praratya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan para korban.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orangtuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya Ridwan Kamil dikutip Metro Lampung News pada 12 Desember 2021.

Atalia Praratya mengabarkan para korban kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing dengan pendampingan tim trauma healing untuk memantau perkembangan psikis mereka.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung kini sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Atalia Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya saat ini fokus pada penyelamatan masa depan korban.

Pihaknya juga memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya.

Tim trauma healing pun terus memantau perkembangan psikis para korban.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucap Atalia Praratya.

Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler