Cara Buat Surat STRP di jakevo.jakarta.go.id Syarat Daftar Membuat Guna Masuk Jakarta PPKM Darurat Contoh

5 Juli 2021, 21:28 WIB
Jadi tau contoh surat STRP buat syarat masuk ke DKI Jakarta dengan ada tutorial cara membuat di artikel ini /Website jakevo.jakarta.go.id/

PR Metro Lampung News-- Kali ini ada contoh cara buat surat STRP di jakevo.jakarta.go.id lengkap syarat daftar membuat gunanya untuk masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru resmi memberlakukan STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja.

Masa berlaku STRP ini selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni 5 Juni 2021-20 Juni 2021.

Berikut ini seperti apa contoh dan cara buat STRP simak dibawah ini?

Sebelum mulai membuat  suratSTRP, anda harus mempertimbangkan apakah Anda termasuk pekerja yang ingin masuk Ibu Kota DKI Jakarta?

Dikarenakan Pemprov DKI Jakarta melalui akun IG Instagram @dkijakarta meminta warga bersikap bijaksana dalam mengajukan STRP.

Berikut cara pemohonan membuat surat STRP DKI Jakarta yakni:

1. Pertama Pekerja sektor esensial
2. Kedua Pekerja sektor kritikal
3. Ketiga Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas dan rutinitas pekerjaan dari kantor.

Surat STRP ini dapat digunakan untuk perorangan dengan kebutuhan yang sangat mendesak atau penting.
Secara rincian sebagai berikut cara membuat STRP saya rat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat.

Pemohon pengajuan STRP dapat mengakses laman situs web resmi permohonan di jakevo.jakarta.go.id.

Selanjutnya diarahkan untuk isi formulir yang dapat diakses melalui laman tersebut secara legal dan ada contohnya.

Lalu tinggal klik submit formulir yang sudah terisi dengan data yang benar.

Langkah berikutnya formulir yang sudah disubmit akan diverifikasi langsung secara online oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).

Jika Anda dinyatakan terverifikasi, STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP.

Terakhir anda tinggal mengunduhnya di jakevo.jakarta.go.id.

Catatan penting, STRP akan waktu terbit maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah terverivikasi oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP).

Pada saat melakukan pengecekan di lapangan cukup tunjukkan QR code STRP yang sudah didapatkan melalui samrthphone kalian dengan menunjukannya kepada petugas.

Bagi kalianingin membuat STRP sebelumnya harus memenuhi sejumlah syarat kriteria sebagai berikut:

1.Bila telah mendapatkan surat tugas dari perusahaan (apabila rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

Sertifikat melakukan vaksin dengan masa transisi satu minggu.

Atau bisa juga surat pernyataan vaksinasi dalam kurun waktu dekat telah mempersiapkan foto berwarna ukuran 4 x 6.

Sementara itu untuk kategori perorangan hanya dengan kebutuhan mendesak cukup melampirkan:

Sama telah mendapatkan sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu atau surat pernyataan vaksin dalam kurun waktu dekat. Lalu mempersiapkan Foto berwarna ukuran 4 x 6.

Catatan penting pengecualian terhadap peraturan ini diberikan kepada warga Jabodetabek yang bekerja di Kementerian.

Atau pun di Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Awas bagi anda yang ingin berpergian mendesak untuk keluar masuk Jakarta namun tidak mengantongi STRP akan dapatkan hal ini.

Hal dimaksud petugas dengan berat hati akan meminta untuk berputar arah. Maka dari itu segera lah Anda buat STRP.

Itulah informasi seputar mengenai contoh cara buat surat STRP di jakevo.jakarta.go.id lengkap syarat daftar membuat gunanya untuk masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler