Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik

5 Februari 2021, 11:03 WIB
Keamanan sertifikat tanah elektronik /kementerian atr/bpn/

PR Metro Lampung News-- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membuat program pergantian sertifikat tanah dari sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik. 

Dikutip dari Antara Jumat 5 Februari 2021, upaya sertifikat tanah elektronik ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini. 
 
Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. 
 
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Permudah Verifikasi Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan Bisa Terjaga
 
Baca Juga: Spoiler Lovestruck in the City Episode 14 Jumat 5 Februari, Eun O Ketahuan Masih Menyimpan Cincin Pernikahan
 
Menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama, sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah. 
 
Lalu, tujuan lainnya yakni kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. 
 
Kemudian, sertifikat tanah elektronik dinilai akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). 
 
Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.
 
"Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," kata Dwi.
 
Baca Juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 3 Jumat 5 Februari 2021 BDR Hari Ini Tentang Mari Bantu Ayah dan Ibu Episode 25
 
Nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
 
Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. 
 
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Halaman 55 56 57 Subtema 2 Pembelajaran 2 Tentang Tata Tertib Mengikuti Pelajaran
 
Pelaksanaan pergantian sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) akan dilakukan secara bertahap.
 
Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. 
 
Rencananya pelaksanaan pergantian sertifikat akan dipertimbangkan berdasarkan penunjukan daerah.***

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler