Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Klik Pedulilindungi.id

14 Januari 2021, 00:29 WIB
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Corona virus Disease (COVID-19). /Tangkapan Layar dari Pedulilindungi.com /

PR Metro Lampung News--  Hari ini, Rabu 13 Januari 2021, Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19. 

Presiden Joko Widodo menjadi pihak pertama yang memulai sekaligus memperoleh suntikan vaksin Covid-19 pertama. 

Selain Presiden Jokowi, penerima vaksin pertama lainnya adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, influencer Raffi Ahmad, perwakilan pengusaha, perwakilan dokter dan perwakilan bidang.

Berikut cara mudah melihat status data penerima vaksin Covid-19:

1. Buka laman website https://pedulilindungi.id/cek-nik

2. Masukkan nomor NIK Anda

3. Lalu masukan kode keamanan yang tersedia.

4. Klik selanjutnya

Setelahnya anda bisa mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini.

Baca Juga: Ini Reaksi Raffi Ahmad Usai Disuntik Vaksin

Tahap Awal Diperuntukan Khusus Bagi Nakes

Pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 diberikan khusus kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan yang rawan terpapar.

Nakes yang mendapatkan jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid.

Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:
•Aplikasi PeduliLindungi
•Website https://pedulilindungi.id
•Melakukan panggilan ke *119#

Baca Juga: Syarat Menerima Bantuan Modal Kewirausahaan Rp3,5 Juta

Cara Jika Nakes Belum Terdaftar

Bagi Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan namun belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs PeduliLindungi, maka dapat mengirim  ke  email vaksin@pedulilindungi.id dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Judul e-mail: VAKSIN NAKES_NIK

2. Pada body e-mail: tulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes

3. Lampirkan surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut. 

Baca Juga: Segera Cek Penerimaan Bansos Tunai Bulan Januari Hingga April 2021

PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melacak Covid-19 dan menghentikan penyebarannya.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling berbagi data lokasi agar kontak tracing dalam rangka Covid-19 bisa dilakukan.

Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi jika masuk ke dalam zona merah Covid-19 atau berada dalam keramaian yang menyebabkan potensi penularan tinggi.

PeduliLindungi dapat diunduh di Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Terkini

Terpopuler