Mendorong Eliminasi HIV/AIDS 2030 Melalui Swakelola Tipe III

- 22 Mei 2024, 12:53 WIB
Press Conference Media lokal yang digelar Tim Penguatan Sistem Komunitas untuk Hak Asasi Manusia Distrik Bandar Lampung menekankan bahwa pemerintahan kolaboratif bukan hanya tentang kerja sama antara berbagai tingkat pemerintahan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif.
Press Conference Media lokal yang digelar Tim Penguatan Sistem Komunitas untuk Hak Asasi Manusia Distrik Bandar Lampung menekankan bahwa pemerintahan kolaboratif bukan hanya tentang kerja sama antara berbagai tingkat pemerintahan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif. /Metro Lampung News/

PR Metro lampung News-- Pemerintahan kolaboratif bukan hanya tentang kerja sama antara berbagai tingkat pemerintahan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan sektor swasta. Dalam model ini, pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya penyedia layanan publik, tetapi berperan sebagai fasilitator dan koordinator dalam proses pengambilan keputusan.

Model pemerintahan kolaboratif memungkinkan berbagai pemangku kepentingan untuk berbagi sumber daya dan pengetahuan, yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena keputusan dibuat melalui proses yang inklusif dan partisipatif.

Pelembagaan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil diatur dalam beragam bentuk kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi empat tipe. Secara spesifik, mekanisme kerja sama yang mengatur relasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil tercantum dalam Swakelola Tipe III.

Baca Juga: Apa itu PreP? Salah Satu Cara untuk Menekan Angka Penularan HIV

PKBI Sumatera Barat melalui Tim Penguatan Sistem Komunitas untuk Hak Asasi Manusia Distrik Bandar Lampung menggelar Press Conference Media Lokal dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, pada Selasa 21 Mei 2024.

Forum ini menyepakati untuk mengikis hambatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bandar Lampung. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung mendorong organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu HIV/AIDS untuk segera mendaftarkan organisasinya, karena dana hibah pemerintah hanya bisa diakses oleh organisasi yang terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol.

Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung menunjukkan inisiatif kolaborasi yang kuat dengan memberikan komitmen kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil dalam agenda kepariwisataan Kota Bandar Lampung. Pelibatan bermakna dapat meliputi sosialisasi bersama maupun ikut serta dalam agenda.

Jefri Junaidi, Technical Officer Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) wilayah bandar Lampung sekaligus Penanggung Jawab kegiatan, berharap melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung mulai berupaya untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan pelayanan publik. "Terutama dalam usaha bersama untuk mencapai Eliminasi HIV/AIDS 2030," tutupnya.***

Editor: Lutfi Yulisa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah