Buronan Bom Bali 1 Ditangkap Densus 88 di Lampung Timur

- 13 Desember 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri.
Ilustrasi Densus 88 Mabes Polri. /Dok. Tribratanews/

PR Metro Lampung News-- Zulkarnain [57 tahun] buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001 ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. 

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. 

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020, dalam artikel Antara Densus 88 tangkap seorang buronan bom Bali di Lampung Timur. 

Argo menuturkan Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Baca Juga : Paslon Pilkada Pesawaran Dendi dan Marzuki Menang di 7 Kecamatan Hasil Quick Count Rakata Institute

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Unit khos diketahui sama seperti special taskforce.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x