Pengacara Gugat Jurnalis, Begini Penjelasan LBH Pers Lampung

- 30 November 2020, 08:46 WIB
LBH Lampung menyesalkan gugatan kepada jurnalis
LBH Lampung menyesalkan gugatan kepada jurnalis /Pixabay/Activedia

Hal tersebut sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang. "Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,"jelasnya.

Chandra juga menambahkan apabila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya. "Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x