Rektor Unila Prof. Karomani, WR 1, dan Ketua Senat Ditetapkan Tersangka Kasus Terima Suap PMB

21 Agustus 2022, 06:44 WIB
Tampak dari belakang Prof.Karomani, Prof. Heryandi dan M.Basri memakai jaket orange atas kasus penerimaan suap mahasiswa baru . Ketiganya berstatus menjadi tersangka oleh KPK /YouTube KPK RI/

PR Metro Lampung News-- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani sebagai tersangka kasus suap dan gtatifikasi. Hal itu diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan Youtube KPK RI pada Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 06.15 WIB.

Selain Prof. Karomani, ada pula nama tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof. Heryandi. Lalu, Dekan FKIP Unila baru terpilih yang saat ini masih menjabat Ketua Senat serta Ketua BP KKN, yakni M. Basri. Terakhir, inisial Andi Desfiandi dari pihak swasta turut terseret memakai rompi orange karena pemberi suap.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan setelah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. “KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep.

Lanjut Asep menyebut Prof. Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan untuk melanjutkan proses penyedikan.

"Dari hasil tangkap tangan KPK mengamankan barang bukti adalah uang Rp414,5 juta, deposito bank Rp800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar, dan kartu ATM beserta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar," tambahnya.

Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor lalu Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Diketahui sebelumnya Rektor Unila Prof Karomani beserta 6 pejabat kampus lainnya terkena operasi tangkap gangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

KPK melakukan OTT di dua tempat yang berbeda, yaitu Bandung dan Lampung. Dilansir dari Antara Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan kasus yang dilakukan Rektor Unila berkaitan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus setempat. Prof. Aom sapaannya diduga menerima suap sekitar Rp2 miliar.

"Penangkapan ini tindaklanjut dari laporan warga jadi benar tim KPK RI tadi malam pada dini hari berhasil dilakukan tangkap tangan di Kota Bandung dan Lampung," ujar Ali Fikri.

Bacaan tambahan mengenai biodata Prof Karomani sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: Prof. Dr. Karomani, M.Si
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Pandeglang  pada 30 Desember 1961
  • Agama: Islam
  • Alamat rumah: Jalan Sultan Haji 01 Gang Dahlia No.40, Kedaton, Bandar Lampung
  • Pendidikan: S1 Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung, S2 Ilmu Sosial dari Universitas Padjadjaran (Unpad), S3 Ilmu Komunikasi Unpad dan lulus pada 2007
  • Jabatan: Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni 2015-2019, Rektor Universitas Lampung periode 2019-2023
  • Jumlah Kekayaan: Sekitar Rp.3,1 miliar (e-LKHPN)
  • Organisasi: Wakil Ketua PWNU Lampung

Imbas viralnya penangkapan Rektor Unila Prof. Karomani dan beberapa pejabat kampus setempat para warganet menyerbu Instagram Official Unila. Warganet meluapkan ekspresi ke kolom komentar postingan ucapan selamat HUT ke-77 RI oleh Rektor Unila.

Sekian informasi terbaru terkait Rektor Unila ditangkap KPK RI.****

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler