AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

- 3 Juni 2024, 15:10 WIB
AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024
AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024 /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

PR Metro Lampung News--KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Konsekuensi dari tidak segera mencairkan bansos PKH itu maka dana bansos akan dikembalikan ke kas negara.

Status dana bansos yang tidak dicairkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) itu adalah gagal salur.

Baca Juga: PERINGATAN!Karena Hal Sepele ini KPM Tak Bisa lagi Dapat Bansos PKH

Oleh karena itu, KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Sehingga diimbau kepada seluruh KPM penerima bansos PKH untuk segera melakukan pencairan dana bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.

Sejauh ini, diketahui masih banyak KPM yang terkesan sengaja mengulur waktu pencairan.

Baca Juga: MOHON MAAF!Meski Bansos PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Sudah Cair Namun ada KPM yang Tak Disalurkan

Hal ini dikarenakan, banyak KPM yang ingin mencairkan bansos lain secara sekaligus.

Akibatnya, karena terlalu lama mengendap di saldo rekening maka sampai batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis dana bansos di rekening KPM akan masuk ke kas negara.

Selain itu, Kemensos juga akan secara otomatis meninjau ulang kelayakan KPM yang tak segera mencairkan bansos PKH.

Baca Juga: KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini

Jika hal ini terus dilakukan maka amat mungkin Kemensos akan mencoret statusnya sebagai penerima manfaat.

Mengingat pentingnya pencairan dana bansos itu, maka KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Sedangkan batas waktu pencairan dana bansos PKH melalui KKS adalah maksimal tanggal 15 Juni 2024.

Baca Juga: Kemensos Minta KPM dari 2 Kategori ini Wajib Kembalikan Bansos PKH yang Sudah Dicairkan

Jika sampai tanggal 15 Juni 2024 belum juga ditarik oleh KPM maka diperpanjang sampai akhir Juni 2024.

Dan, sampai akhir Juni dana bansos tak ditarik maka dana bansos milik KPM itu akan ditarik ke kas negara.

Itulah penjelasan KPM diberi batas waktu sampai akhir Juni 2024 untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah