Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?Apakah Ada yang Tidak Diwajibkan

- 30 Mei 2024, 13:20 WIB
Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?
Siapa Saja Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen? /tapera.go.id/

Penjelasan mengenai siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen adalah sebagai berikut;

Dulu, potongan Tapera hanya dibebankan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: TERBARU!Berikut Ini 2 Syarat Utama Pengangkatan PPPK bagi Guru 2024 yang Perlu Diketahui

Sedangkan saat ini, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa CPNS, ASN, TNI/Polri hingga siswa TNI dikenakan potongan Tapera.

Kemudian, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta wajib dikenakan potongan Tapera.

Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji maka wajib dikenakan potongan iuran Tapera 2,5 persen.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Disiapkan Menjelang Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2024 agar Bisa Lolos Seleksi?

Sehingga amat jelas jawaban terkait siapa saja pekerja yang wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen maka semua pekerja adalah wajib membayar iuran Tapera.

Halaman:

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah