KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini

- 29 Mei 2024, 11:25 WIB
KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini
KPM Pemilik Balita Tak akan Dapat Bansos PKH lagi Jika Tak Penuhi Syarat ini /Tangkap layar: Kemensos.go.id/


PR Metro Lampung News--Kian dekatnya proses pencairan bansos PKH untuk periode Mei-Juni 2024, ada ketentuan bagi KPM pemilik balita tak akan dapat bansos PKH lagi jika tak penuhi syarat berikut ini.

Kemensos memang terus berupaya menertibkan keluarga penerima manfaat (KPM) hal ini agar bansos PKH bisa terdistribusi dan diterima oleh KPM yang tepat.

Selain itu, Kemensos juga ingin bansos PKH yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Kemensos Minta KPM dari 2 Kategori ini Wajib Kembalikan Bansos PKH yang Sudah Dicairkan

Dalam hal KPM pemilik balita tak akan dapat bansos PKH lagi jika tak penuhi syarat berikut ini juga menjadi salah satu kewajiban bagi KPM untuk memenuhinya.

Khususnya bagi pemilik balita usia 0-6 tahun, ada kriteria tertentu yang akan terus dipantau oleh petugas pendamping programnya.

Jika syarat tersebut tak dilakukan oleh KPM maka amat mungkin jika KPM itu tak akan lagi mendapatkan penyaluran bansos PKH.

Baca Juga: KPM untuk 2 Kategori ini Tak akan Dapat Bansos PKH dan BPNT lagi Meski Masih Terdaftar di DTKS

Sedangkan ketentuan terkait ketetapan KPM pemilik balita tak akan dapat bansos PKH lagi jika tak penuhi syarat berikut ini;

Orang tua khususnya ibu pemilik balita wajib memeriksakan kesehatan ketika balita masih berusia maksimal 28 hari minimal 3 kali.

Selanjutnya, untuk balita usia maksimal 11 bulan juga harus mendapatkan paket imunisasi secara lengkap.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH!KPM di Wilayah ini Sudah Bisa Cairkan Bansos PKH Melalui KKS Merah Putih

Selain itu berat badan bayi juga harus terus ditimbang untuk dipantau pertumbuhannya tiap bulan.

Itulah penjelasan mengenai KPM pemilik balita tak akan dapat bansos PKH lagi jika tak penuhi syarat dalam hal pemenuhan standar gizi dan kesehatan balitanya.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah