4 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pendaftaran Bantuan KJP Plus

- 14 Mei 2024, 11:08 WIB
4 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pendaftaran Bantuan KJP Plus
4 Syarat Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pendaftaran Bantuan KJP Plus /Disdik DKI/

PR Metro Lampung News--Bagi calon penerima bantuan KJP Plus, berikut 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus.

Keempat dokumen ini harus sudah disiapkan oleh masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Bantuan KJP Plus berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus

Dan, bantuan ini diberikan kepada warga DKI Jakarta yang masuk dalam kategori masyararakat prasejahtera.

Pemahaman tentang 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga DKI yang hendak mendaftar bantuan KJP Plus.

Berikut 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus;

Baca Juga: LENGKAP!Ini Besaran Terbaru Bantuan KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan Berlaku Mei 2024

Surat Permohonan Kepada Gubernur. Surat ini bisa diminta di sekolah tempat calon penerima bantuan bersekolah.

Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus. Surat ini juga bisa diminta warga melalui sekolah.

Fotokopi KK dan fotokopi KTP orang tua atau wali murid.

Baca Juga: MUDAH!Begini 5 Langkah Terbaru Cara Cek Status Penerima KJP Plus Bulan Mei 2024

Identitas kependudukan yang dilampirkan saat pendaftaran ini adalah milik orang tua atau wali murid.

Demikianlah penjelasan mengenai 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus yang perlu dipahami dan dipenuhi.

Editor: Malik Abdoel Djabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah