Jadi, siswa yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021, silakan simak pargraf di bawah ini.
Syarat pendaftaran KJP Plus serta KJMU tahap 2 tahun 2021
Aktif serta terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan, masuk ke dalam DTKS, DTKS Wilayah ataupun informasi lain yang diresmikan bersama Keputusan Gubernur
Siswa bersangkutan teruji sebagai Masyarakat DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA
Menampilkan Kartu Keluarga ataupun pesan penjelasan lain yang meyakinkan kalau siswa benar masyarakat DKI
Kriteria utama kepada siswa yang berdomisili di Provinsi DKi Jakarta
Mengisi berkas pendaftaran, buat calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 2 tahun 2021
Berkas-berkas atau informasi data diri yang perlu dilengkapi yakni, antara lain:
Form Kelengkapan Informasi yang terdapat di menu unduh dan permohonan KJP Plus yang tedapat di menu unduh kjp. jakarta. go. id
Pesan statment Ketaatan Pengguna KJP Plus, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga