Setelahnya, SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening yang diketahui sudah tutup pada 31 Mei 2021 lalu
Para siswa SD, SMP serta SMA dan setaranya yang telah melakukan aktivasi rekening pada tahap 4 sebelumnya tak perlu aktivasi lagi.
Pasalnya, Pusladpik sejak tahun 2021 cuma bakal mencairkan dana bantuan PIP ke rekening siswa yang telah diaktivasi terlebih dahulu.
"Bertujuan untuk memastikan bantuan dana PIP tersalurkan ke siswa pada tepat waktu, dengan jumlah yang sesuai serta tepat sasaran," ujar Kepala Puslapdik, Abdul Kahar sebagaimana dikutip metrolampungnews.com dari laman Puslapdik Kemdikbud, 24 Agustus 2021.
Kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah terkait nantinya akan membantu proses aktivasi rekening seperti yang disampaikan kepala Puslapdi, Abdul Kahar.
Ia menyampaikan juga bahwa ini meripakan tanggung jawab kita bersama, karena menghadap regulasi, dalam kurun waktu 105 hari, dana bantuan PIP 2021 tersebut mesti telah disalurkan kepada siswa pemegang KIP.
Sebagai tambahan, berikut besaran bantuan dana PIP atau KIP yang diterima oleh siswa sesuai tingkatan.
Pertama ada SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu dalam satu tahun
Kedua, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu dalam tahun
Terakhir, SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta dalam satu tahun