Berikut kategori siswa yang akan menerima dana KJP Plus bulan Agustus dengan jumlah uang sampai Rp450 ribu.
Siswa tersebut mesti mengikuti beberapa persayaratan sebagai penerima KJP Plus pada bulan Agustus 2021 ini, seperti berikut :
1. Nama peserta didik tercantum serta saat ini aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Peserta didik juga masuk ke dalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Peserta didik penerima KJP bulan Agustus 2021 berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan mendukung lainnya
Lain-lain yang dibutuhkan untuk calon penerima KJP Plus bulan ini juga seperti melengkapi formulir, Surat Permohonan KJP Plus, fotkop KTP.
Lanjut, ada fotokopi KK atau Kartu Keluarga, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah mesti bermaterai, dan peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Adapun besaran dana yang akan diterima bagi pemegang KJP Plus pada bulan Agustus 2021 ini, antara lain:
Tingkat SD/ MI/ SDLB - Rp250 ribu
SMP/ MTs/ SMPLB - Rp300 ribu
SMA/ MA/ SMALB - Rp420 ribu