Sebelum persoalan inti ini ada info penting dilansir metrolampungnews.com dari kjp.jakarta.go.id, maka diuraikan lagi persyaratan KJP di bawah ini untuk para pemegang supaya jelas ya.
Inilah para siswa dan siswi yang berhak menerima KJP PLUS wajib penuhi persyaratan semacam berikut:
1. Terdaftar serta masih aktif disalah satu satuan pembelajaran di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Wilayah serta/ ataupun informasi lain yang diresmikan dengan Keputusan Gubernur.
3. Masyarakat DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga ataupun pesan penjelasan lain yang bisa dipertanggung jawabkan
Adapun file atau form persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020:
1. Form Kelengkapan Informasi( terdapat dimenu unduh)
2. Pesan Permohonan KJP Plus( terdapat dimenu unduh)
3. Pesan statment Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Harus melakukan fotocopy KTP