Januari 2021 Pemerintah Siapkan Sejumlah Rp13,93 triliun untuk Disalurkan

- 6 Januari 2021, 10:16 WIB
Mensos Tri Rismaharini
Mensos Tri Rismaharini /Instagram/@tri.rismaharini

PR Metro Lampung News-- Presiden Jokowi telah melakukan Peluncuran Bantuan Tunai 2021 se-Indonesia, Senin 4 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Terdapat tiga jenis Bantuan Tunai 2021 yang diluncurkan yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Adapun total anggaran yang disalurkan bulan Januari, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, adalah sejumlah Rp13,93 triliun.

Rinciannya untuk PKH sebesar Rp7,17 triliun, Kartu Sembako Rp3,76 triliun, dan BST sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga: Model Sassha Carissa Diperiksa Terkait Prostitusi Artis TA, Polda Jabar Ajukan 28 Pertanyaan

“Guna pemanfaatan yang bijak dan tepat, untuk bantuan tersebut kami memberikan arahan penggunaan bantuan yang akan kami sampaikan baik melalui publikasi leaflet, sosialisasi, maupun edukasi, yang disampaikan oleh petugas bank maupun PT Pos,” ujar Mensos.

Risma melanjutkan, PKH dapat digunakan secara bijak dan tepat seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha, dan sebagian untuk ditabung.

Sementara Kartu Sembako, dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Baca Juga: 3 Jenis Bantuan Tunai 2021 Diluncurkan, Ini Dia Rinciannya!

Sementara, BST yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

“Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal tersebut, kami mohon dukungan dari semua stakeholder dan media untuk terus menyosialisasikan di lapangan, terutama keluarga penerima bansos,” tambah Risma.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x