Tentunya setiap program memiliki persyaratan agar tepat sasaran. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha supaya dapat bantuan BLT UMKM.
a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
c. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
d. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
e. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 Ini Kata Menaker Ida
2. Melengkapi data dokumen persyaratan
Adapun data sebagai bukti saat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM sebagai berikut.
a. NIK