Cek Fakta Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida

- 2 Januari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi benar atau hoax jadwal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021
Ilustrasi benar atau hoax jadwal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021 /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR Metro Lampung News-- Ada pertanyaan yang muncul tentang kebenaran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021. Supaya tahu jawabannya, simak penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam artikel ini. 

Kabar pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah ditunggu para karyawan yang terdaftar di database BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

Salah satu penyebabnya karena seharusnya BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai disalurkan ke rekening penerima pada akhir Desember 2020 lalu. 

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021 Ini Kata Menaker Ida

Menaker Ida sudah menyampaikan informasi perkembangan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS sejak 16 Desember 2020 melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia juga menyampaikan adanya pemadanan data penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," kata Menaker Ida. 

Kemudian, setelah dilakukan pemadanan data, Menaker Ida meminta kesabaran para penerima BLT subsidi gaji BPJS KetenagakerjaanKetenagakerjaan untuk menunggu proses penyaluran selesai. 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Belum Cair Januari 2021, Bisa Cek dan Laporkan Masalah Lewat Cara Ini

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker Ida. 

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada pada karyawan yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Info Cara Cek Nama Penerima oleh Menaker

4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN. 

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan 

7. Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

Hingga akhir Desember 2020, ternyata penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum juga selesai. 

Baca Juga: Terbaru Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 Info Menaker

Terkait dengan hal ini, maka ada kemungkinan besar jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan berlanjut pada Januari 2021. 

Demikian info kebenaran jadwal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Info ini berdasarkan penjelasan Menaker Ida ketika menyampaikan perkembangan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 16 Desember 2020.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah