Cek Fakta Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida

- 2 Januari 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi benar atau hoax jadwal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021
Ilustrasi benar atau hoax jadwal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021 /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker Ida. 

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada pada karyawan yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Info Cara Cek Nama Penerima oleh Menaker

4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN. 

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah