Siapkan 7 Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Termin 3 di 2021

- 28 Desember 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

PR Metro Lampung News-- Bantuan subsidi upah (BSU) termin 3 direncanakan dibagikan kepada pekerja pada 2021. 

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mensyaratkan 7 hal yang perlu dipenuhi oleh pekerja. 

Kabar terbaru, program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 kini masih tahap diskusi antra Kemnaker dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 

Baca Juga: UGM Buat GeNose, Rapid Test Covid-19 lewat Kantung Udara

Ada kemungkinan BSU termin 3 akan cair sehingga karyawan perlu tahu bagaimana cara mendaftar BSU tersebut. 

Berikut ini 7 syarat kriteria yang menjadi syarat bagi calon penerima BSU. 

1. Calon penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Calon penerima BSU merupakan tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Calon penerima BSU adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x