Info Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK

- 23 Desember 2020, 09:42 WIB
Informasi Terbaru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK
Informasi Terbaru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJAMSOSTEK /Logo BPJS/BPJS Ketenagakerjaan/

 

PR Metro Lampung News-- Informasi terbaru datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono. 

Sumarjono mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) sedang mempersiapkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Adanya program ini tentu kabar gembira bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

BPJAMSOSTEK akan memberikan jaminan pada mereka. 

Baca Juga: Intip Informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1, Menaker Ida Masih Akan Didiskusikan

Sumarjono mengatakan bahwa persiapan program JKP sudah berlangsung cukup lama. Kemudia tinggal menunggu peraturan resmi dari pemerintah untuk menjalankannya. 

"Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah pandemi, dikutip dari Antara. 

Persiapan yang dilakukan untuk menjalankan program JKP meliputi persiapan SDM, regulasi, infrastruktur, IT dan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar ketika Undang-Undang sudah ada, langsung bisa dieksekusi. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x