Sehingga tidak ada data baru, melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.
Terakhir, jika Anda berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 Juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten. (Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia) ***