JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

11 Juni 2024, 08:10 WIB
JANGAN SALAH!Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja? /Dwi Widiyastuti/

PR Metro Lampung News--Selama ini banyak peserta yang menganggap BPJS Kesehatan melayani semua jenis kecelakaan. Padahal, ada 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, selama ini BPJS Kesehatan amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang murah.

Cukup dengan membayar iuran bulanan, semua peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Jadi Syarat Pembuatan SIM, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Terbaru 2024

Namun ternyata, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan setidak 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar bisa dipahami sekaligus dihindari.

Keempat jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diketahui lebih karena faktor kelalaian.

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu diketahui;

Baca Juga: SIMAK!Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Cukup Pakai Whatsapp

1. Kecelakaan kerja

Definisi kecelakaan kerja dalam hal ini adalah kecelakaan saat pekerja sedang melakukan pekerjaannya.

Dalam hal ini, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerjanya.

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian pada pengendara kendaraan bermotor maupun mobil yang tidak melibatkan pengguna lain tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak Iuran

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda memiliki pengertian kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara hingga lebih termasuk dengan pejalan kaki.

Dalam hal ini, pertanggungannya dilakukan oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Selain itu, kecelakaan ganda pada penumpang di transportasi umum yang juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Begini Cara Membayar Cicilan BPJS Kesehatan yang Menunggak Hingga Berbulan-bulan

Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas, selain karena faktor kelalaian bentuk kecelakaan ini menjadi wewenang instansi lain diluar BPJS Kesehatan.

Demikianlah penjelasan 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Editor: Malik Abdoel Djabar

Tags

Terkini

Terpopuler