PR Metro Lampung News--Saat ini marak oknum yang menyalahgunakan data KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online. Untuk mengantisipasinya, begini cara mudah cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak.
Saat ini tengah banyak pengaduan dari masyarakat yang identitas kependudukan KTP miliknya digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
Akibatnya, korban harus menanggung beban tagihan pinjol dan terus di teror oleh debt collector.
Baca Juga: SIMAK!4 Tips agar Lolos Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2024
Terkadang debt collector bahkan menyebar data masyarakat yang menjadi korban dari pelaku yang menggunakan KTP milik orang lain.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa identitas kependudukan tidak digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjol.
Melalui cara mudah cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak, semua masyarakat bisa segera melakukan antisipasi jika tidak merasa mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Kemensos Minta KPM dari 2 Kategori ini Wajib Kembalikan Bansos PKH yang Sudah Dicairkan
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkan ke aparat kepolisian atas penyalahgunaan atau pemalsuan identitas yang merugikan.
Berikut cara mudah cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat dengan menggunakan fitur layanan SLIK OJK;
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Klik Pendaftaran
- Pilih Perseorangan"
- Klik KTP
- Masukkan nomor NIK KTP, pilih Selanjutnya"
- Masukkan data yang diminta untuk pencarian BI Checking
- Uplod KTP dan foto selfie
- Selanjutnya cek email yang diisi saat pendaftaran
- Akan tampil data BI Checking termasuk riwayat pinjaman
Itulah cara mudah cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak yang perlu diketahui masyarakat sebagai langkah antisipasi jika identitas pribadi disalahgunakan oleh orang lain.